NO
|
JENIS PERKARA
|
SYARAT ADMINISTRASI
|
1.
|
Perkawinan
|
|
|
a. Izin Poligami
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD); 4) Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi Buku Nikah Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos; 6) Surat keterangan status calon isteri dari Lurah/Desa (jika janda melampirkan surat cerai/surat kematian); 7) Surat penyataan berlaku adil dari Pemohon; 8) Surat penyataan bersedia dimadu dari Isteri Pertama; 9) Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri kedua; 10) Daftar harta bersama antara Pemohon dengan isteri pertama yang diketahui Lurah setempat; 11) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
b. Izin Menikah
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Pemohon / para Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 lembar bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi akta nikah/duplikat kutipan akta nikah bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi akta kelahiran calon suami bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Fotokopi akta kelahiran calon isteri bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 7) Fotokopi akta nikah orang tua calon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 8) Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA; 9) Surat keterangan status dari Kelurahan; 10) Membayar biaya panjar perkara.
|
|
c. Dispensasi Kawin
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Surat penolakan dari KUA; 3) Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA 4) Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) bermeterai Rp 10.000,-; 5) Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 6) Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos dan menunjukkan yang asli; 7) Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 8) Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 9) Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 10) Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 11) Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 12) Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil); 13) Surat keterangan status dari Kelurahan / Desa; 14) Membayar biaya panjar perkara.
|
|
d. Pencegahan Kawin
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Pemohon (Ayah, ibu, kakek, anak, cucu, saudara, wali nikah dan wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, suami atau istri) 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi Buku Nikah Pemohon (bagi Suami/Istri) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
|
|
e. Pembatalan Perkawinan
|
1) Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar Fotokopi bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Surat keterang Lurah yang diketahui Camat setempat bila suami/isteri ghoib (tidak diketahui alamatnya yang pasti); 5) Surat kuasa dari Pejabat KUA dari Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan; 6) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
f. Cerai Talak
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah; 3) Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos; 4) Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos; 5) Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN); 6) Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / aistri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas; 7) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
g. Cerai Gugat
|
1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti); 5) Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD); 6) Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat).
|
|
h. Wali Adhol
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Surat penolakan dari KUA; 3) Surat keterangan adanya halangan/kurang persyaratan dari KUA; 4) Fotokopi KTP Pemohon (calon suami dan istri) masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi kartu keluarga Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Fotokopi buku nikah orang tua Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 7) Fotokopi akta cerai (bila orang tua telah bercerai) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 8) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
i. Harta Bersama
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 3) Foto copy KTP bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 4) Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 5) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
j. Hadhanah
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Fotokopi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi Akta Kelahiran anak 1 Lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
k. Biaya Pemeliharaan Anak
|
1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi kutipan akta nikah yang dimatereikan Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi Kartu Keluarga bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan (bila ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 7) Fotokopi surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas/RS pemerintah bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 8) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
l. Asal Usul Anak
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 3) Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 4) Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Kelurahan; 5) Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 6) Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 7) Penetapan Itsbat Nikah (jika ada); 8) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
m. Perwalian
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/di email) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi akta nikah/akta cerai apabila bercerai yang bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi akta kelahiran anak-anak yang belum dewasa 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi sertifikat tanah / Buku Tabungan/ Deposito dan surat lain bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Membayar biaya panjar perkara.
|
|
n. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
|
1) Surat gugatan/permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/di email) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi Akta Cerai (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi Kartu Keluarga bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Fotokopi Akta Kelahiran bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 7) Fotokopi Surat Kematian (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 8) Fotokopi Kartu Pegawai (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 9) Fotokopi Kartu Peserta Taspen (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 10) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
o. Pencabutan Kekuasaan Wali
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Penggugat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 3) Fotokopi Kutipan Akta Nikah bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 4) SKCK yang dikeluarkan Kepolisian; 5) Fotokopi Kutipan Akta Nikah Penggugat dan Tergugat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 6) Fotokopi Kartu Keluarga Penggugat dan Kartu Keluarga anak bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 7) Silsilah Keluarga yang dikeluarkan oleh RT setempat; 8) Fotokopi Kutipan Akta Kematian apabila salah satu orangtua anak meninggal dunia bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 9) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 10) Fotokopi Ijazah Sekolah Dasar anak bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 11) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
p. Pengangkatan Anak
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi Kartu Keluarga bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi Surat Pernyataan Motovasi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 7) Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua anak bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 8) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 9) Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 10) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 11) Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 12) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
q. Itsbat Nikah
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotocopi KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Surat Keterangan KUA setempat (menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat/ tidak tercatat di Register Nikah KUA setempat); 4) Membayar panjar biaya perkara.
|
2.
|
Waris:
|
|
|
a. Gugatan Waris
|
1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Meyerahkan Fotocopy KTP Penggugat dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 3) Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 4) Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan; 5) Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat; 6) Membayar panjar biaya perkara.
|
|
b. Penetapan Ahli Waris
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotocopy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotocopy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Fotocopi surat kematian (Suami/Isteri) sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 7) Fotocopy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 8) Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum....... guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Sentani; 9) Fotocopy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 10) Membayar panjar biaya perkara.
|
3.
|
Wasiat
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi Surat/ Akta Kematian bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotokopi Surat Keterangan Hibah Wasiat yang ditandatangani pewasiat, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Membayar panjar biaya perkara.
|
4.
|
Hibah
|
1) Surat Permohonan/Guagatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Foto copy KTP, Penggugat 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos; 3) Fotokopi Kutipan Akta Kematian pemberi hibah apabila telah meninggal dunia bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 4) Silsilah Keturunan pemberi hibah dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan; 5) Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 6) Fotokopi Akta Hibah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos; 7) Membayar panjar biaya perkara
|
5.
|
Wakaf
|
1) Surat Guagatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotocopi KTP Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi Ikrar Wakaf bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Fotocopi Sertifikat Hak Milik Wakaf; 5) Bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Membayar panjar biaya perkara.
|
6.
|
Zakat
|
1) Surat Guagatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Fotokopi surat keterangan lain terkait dengan perkara zakat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 4) Membayar panjar biaya perkara.
|
7.
|
Infaq
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Foto copy KTP, Penggugat 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos; 3) Fotokopi berkas administrasi yang berkaitan dengan Infaq bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos; 4) Membayar panjar biaya perkara.
|
8.
|
Shodaqoh
|
1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotocopi KTP sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 3) Surat/ Dokumen lain yang berhubungan dengan perkara shodaqah; 4) Membayar panjar biaya perkara.
|
9.
|
Ekonomi Syari’ah
|
1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap); 2) Fotokopi surat kuasa/ advokat (jika menggunakan kuasa); 3) Fotokopi berita acara sumpah advokat (jika menggunakan kuasa); 4) Fotocopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 5) Fotokopi surat perjanjian akad ekonomi syariah, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos; 6) Fotokopi surat keterangan lain yang diperlukan; 7) Membayar panjar biaya perkara.
|