SELAMAT DATANG Aplikasi SIPP SIWAS e-COURT Mahkamah Agung RI
01 / 04

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sentani. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama.
Selanjutnya
02 / 04

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Selengkapnya
03 / 04

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Selanjutnya
04 / 04

e-COURT Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Kunjungi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

siwas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 

Syarat Administrasi Pendaftaran Perkara Di Pengadilan Agama Sentani

 NO

JENIS PERKARA

 SYARAT ADMINISTRASI

1.

Perkawinan

 

a. Izin Poligami

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
4) Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi Buku Nikah Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
6) Surat keterangan status calon isteri dari Lurah/Desa (jika janda melampirkan surat cerai/surat kematian);
7) Surat penyataan berlaku adil dari Pemohon;
8) Surat penyataan bersedia dimadu dari Isteri Pertama;
9) Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri kedua;
10) Daftar harta bersama antara Pemohon dengan isteri pertama yang diketahui Lurah setempat;
11) Membayar panjar biaya perkara.

 

b. Izin Menikah

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Pemohon / para Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 lembar bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi akta nikah/duplikat kutipan akta nikah bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi akta kelahiran calon suami bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Fotokopi akta kelahiran calon isteri bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
7) Fotokopi akta nikah orang tua calon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
8) Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA;
9) Surat keterangan status dari Kelurahan;
10) Membayar biaya panjar perkara.

 

c. Dispensasi Kawin

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Surat penolakan dari KUA;
3) Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
4) Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) bermeterai Rp 10.000,-;
5) Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
6) Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos dan menunjukkan yang asli;
7) Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
8) Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
9) Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
10) Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
11) Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
12) Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil);
13) Surat keterangan status dari Kelurahan / Desa;
14) Membayar biaya panjar perkara.

 

d. Pencegahan Kawin

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Pemohon (Ayah, ibu, kakek, anak, cucu, saudara, wali nikah dan wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, suami atau istri) 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi Buku Nikah Pemohon (bagi Suami/Istri) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/ nazegelen di kantor pos;

 

e. Pembatalan Perkawinan

1) Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar Fotokopi bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Surat keterang Lurah yang diketahui Camat setempat bila suami/isteri ghoib (tidak diketahui alamatnya yang pasti);
5) Surat kuasa dari Pejabat KUA dari Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan;
6) Membayar panjar biaya perkara.

 

f. Cerai Talak

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah;
3) Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
4) Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
5) Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN);
6) Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / aistri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas;
7) Membayar panjar biaya perkara.

 

g. Cerai Gugat

1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
5) Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
6) Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat).

 

h. Wali Adhol

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Surat penolakan dari KUA;
3) Surat keterangan adanya halangan/kurang persyaratan dari KUA;
4) Fotokopi KTP Pemohon (calon suami dan istri) masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi kartu keluarga Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Fotokopi buku nikah orang tua Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
7) Fotokopi akta cerai (bila orang tua telah bercerai) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
8) Membayar panjar biaya perkara.

 

i. Harta Bersama

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
3) Foto copy KTP bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
4) Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
5) Membayar panjar biaya perkara.

 

j. Hadhanah

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Fotokopi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi Akta Kelahiran anak 1 Lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Membayar panjar biaya perkara.

 

k. Biaya Pemeliharaan Anak

1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi kutipan akta nikah yang dimatereikan Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi Kartu Keluarga bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan (bila ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
7) Fotokopi surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas/RS pemerintah bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
8) Membayar panjar biaya perkara.

 

l. Asal Usul Anak

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
3) Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
4) Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
5) Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
6) Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
7) Penetapan Itsbat Nikah (jika ada);
8) Membayar panjar biaya perkara.

 

m. Perwalian

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/di email) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi akta nikah/akta cerai apabila bercerai yang bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi akta kelahiran anak-anak yang belum dewasa 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi sertifikat tanah / Buku Tabungan/ Deposito dan surat lain bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Membayar biaya panjar perkara.

 

n. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

1) Surat gugatan/permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/di email) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi Akta Cerai (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi Kartu Keluarga bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Fotokopi Akta Kelahiran bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
7) Fotokopi Surat Kematian (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
8) Fotokopi Kartu Pegawai (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
9) Fotokopi Kartu Peserta Taspen (jika ada) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
10) Membayar panjar biaya perkara.

 

o. Pencabutan Kekuasaan Wali

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Penggugat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
3) Fotokopi Kutipan Akta Nikah bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
4) SKCK yang dikeluarkan Kepolisian;
5) Fotokopi Kutipan Akta Nikah Penggugat dan Tergugat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
6) Fotokopi Kartu Keluarga Penggugat dan Kartu Keluarga anak bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
7) Silsilah Keluarga yang dikeluarkan oleh RT setempat;
8) Fotokopi Kutipan Akta Kematian apabila salah satu orangtua anak meninggal dunia bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
9) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
10) Fotokopi Ijazah Sekolah Dasar anak bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
11) Membayar panjar biaya perkara.

 

p. Pengangkatan Anak

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi Kartu Keluarga bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi Surat Pernyataan Motovasi bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
7) Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua anak bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
8) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
9) Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
10) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
11) Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
12) Membayar panjar biaya perkara.

 

q. Itsbat Nikah

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotocopi KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Surat Keterangan KUA setempat (menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat/ tidak tercatat di Register Nikah KUA setempat);
4) Membayar panjar biaya perkara.

2.

Waris:

 
 

a. Gugatan Waris

1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Meyerahkan Fotocopy KTP Penggugat dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
3) Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
4) Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
5) Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat;
6) Membayar panjar biaya perkara.

 

b. Penetapan Ahli Waris

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotocopy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotocopy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Fotocopi surat kematian (Suami/Isteri) sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
7) Fotocopy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
8) Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum....... guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Sentani;
9) Fotocopy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
10) Membayar panjar biaya perkara.

3.

Wasiat

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi Surat/ Akta Kematian bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotokopi Surat Keterangan Hibah Wasiat yang ditandatangani pewasiat, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Membayar panjar biaya perkara.

4.

Hibah

1) Surat Permohonan/Guagatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Foto copy KTP, Penggugat 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
3) Fotokopi Kutipan Akta Kematian pemberi hibah apabila telah meninggal dunia bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
4) Silsilah Keturunan pemberi hibah dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
5) Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
6) Fotokopi Akta Hibah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di Kantor Pos;
7) Membayar panjar biaya perkara

5.

Wakaf

1) Surat Guagatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotocopi KTP Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi Ikrar Wakaf bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Fotocopi Sertifikat Hak Milik Wakaf;
5) Bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Membayar panjar biaya perkara.

6.

Zakat

1) Surat Guagatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Fotokopi surat keterangan lain terkait dengan perkara zakat bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
4) Membayar panjar biaya perkara.

7.

Infaq

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Foto copy KTP, Penggugat 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
3) Fotokopi berkas administrasi yang berkaitan dengan Infaq bermeterai Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan dan dileges/nazegelen Kantor Pos;
4) Membayar panjar biaya perkara.

8.

Shodaqoh

1) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotocopi KTP sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) bermeterai Rp10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
3) Surat/ Dokumen lain yang berhubungan dengan perkara shodaqah;
4) Membayar panjar biaya perkara.

9.

Ekonomi Syari’ah

1) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sentani dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum di pengadilan (Minimal 5 Rangkap);
2) Fotokopi surat kuasa/ advokat (jika menggunakan kuasa);
3) Fotokopi berita acara sumpah advokat (jika menggunakan kuasa);
4) Fotocopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
5) Fotokopi surat perjanjian akad ekonomi syariah, bermeterai Rp 10.000,- dan dileges/nazegelen di kantor pos;
6) Fotokopi surat keterangan lain yang diperlukan;
7) Membayar panjar biaya perkara.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  [email protected]

      Tabayun : [email protected]

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla