Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Oleh Mediator Pengadilan Agama Sentani

Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak

Oleh Mediator Pengadilan Agama Sentani

 

Ttd Mediasi 1

              Sentani, Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.

               Pada tanggal 17 November 2021, Muhammad Syauky S. Dasy S.HI., M.H selaku Mediator PA Sentani melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor 130/Pdt.G/2021/PA.Stn Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak Dan Nafkah Anak dicabut dengan Nafkah Iddah dan Mut’ah disepakati sedangkan proses perceraian tetap berlanjut.

TTD Mediasi

                     Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  radjaspin

 

slot dana bandar togel slot kamboja slot thailand slot maxwin slot demo slot pulsa RTP slot slot hoki slot kamboja bandar togel slot gopay slot dana slot pulsa slot bonus sundaempire787 Poskobet

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla