Prosedur Pengajuan Perkara Cerai Talak
PROSEDUR BERPERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
PEMBUATAN SURAT GUGATAN / PERMOHONAN
Sebelum mendaftarkan perkara, pihak berperkara wajib membuat surat Gugatan/Permohonan terlebih dahulu. Pengadilan Agama Sentani menyiapkan Layanan Pojok AGUMI (Anjungan Gugatan Mandiri) dimana pihak berperkara dapat dengan mudah membuat surat Gugatannya secara mandiri. Berikut ini panduan penggunaan Gugatan Mandiri :
PENDAFTARAN PERKARA
1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa
surat gugatan atau permohonan
2.Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan
surat gugatan atau permohonan,minimal 7 (lima) rangkap. Untuk
surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu
diserahkan kepada Meja I adalah :
a. Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon
menguasakan kepada pihak lain)
b. Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa
advokat.
c. Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan
keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus
dari atasan bagi PNS/POLRI
3. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap
perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar
biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan
harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,
didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor: 50
Tahun 2009.
Catatan :
1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo
(cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan
melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa
setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
2. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir
Rp.0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),
didasarkan pasal 237-245 HIR.
Dalam tingkat pertama,para pihak yang tidak mampu atau
berperkara secara prodeo ini ditulis dalam suratb gugatan
atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan
perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk
berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
- Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau
permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
- Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR)
surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM).
- Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar
biaya perkara ke bank.
- Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip
penyetoran panjar biaya perkara.Pengisian data dalam slip bank
tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),
seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian
pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan
menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
- Setelah berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari
petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukan slip
bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) kepada pemegang kas.
- Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan
kembali kepada pihak berperkara.Pemegang kas kemudian
memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli
dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta
surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
- Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat
gugatan atau permohonan sebanyak jumlahtergugat ditambah
2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM).
- Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau
permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor
register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang
diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
- Petugas Meja II menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat
gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register
kepada pihak berperkara.
- PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/
jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah
ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) B dan hari sidang
pemeriksaan perkaranya (PHS).
- PROSES PERSIDANGAN
- Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak
Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat
menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
2.Tahap Persidangan :
- Upaya perdamaian
- Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
- Jawaban Tergugat/Termohon
- Replik Pemohon/Penggugat
- Duplik Termohon/Tergugat
- Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Pembacaan Putusan / Penetapan
- Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan
. tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan
peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara
diputus atau diberitahukan.
- Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara
permohonan talak, Pengadilan Agama:
- Menetapkan hari sidang ikrar talak;
- Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang
ikrar talak;
- Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan
sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar
talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan
tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan
hukum yang sama.
- Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan
Akta Cerai.
- Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara
cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
- Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta
salinan putusan.
- Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek
sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela,
maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi
ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.