HAKIM DAN ‘BASMALAH’ Oleh: Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.

Written by Admin.

Written by Admin. Hits: 2473

HAKIM DAN ‘BASMALAH’

Oleh: Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.1

Hakim PA Soreang – Kabupaten Bandung

Bagi hakim peradilan agama, ‘basmalah’ atau lafaz ‘bismillahirrahmanirrahim’, sudah tidak bisa dilepaskan bahkan dari aktifitas menjalankan tupoksi sebagai hakim di pengadilan dan dalam proses persidangan. Putusan pengadilan agama yang dijatuhkan oleh hakim, pasti mengucap sekaligus memuat lafaz ‘basmalah’. Ia juga menjadi ikon spiritual keislaman yang sangat khas lagi berharga.

A. Mukti Arto memaknai ‘basmalah’ itu sebagai sebuah komitmen yang menuntut rasa keimanan hakim, sensitivitas nurani keadilan hakim, dan tanggung jawab hakim yang konsisten.2

Meski kemudian beraroma ‘formalistik’ karena ‘basmalah’ dalam putusan pengadilan agama dilegitimasi secara yuridis dalam Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, namun selalu dan harus ada komitmen dalam diri hakim untuk memaknai itu tidak sebatas logo formal putusan.


1 Hakim Penulis Buku “Tasawuf Hakim, Esensi Spiritualitas Penegakan Hukum”

2 A. Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), h. 16


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  radjaspin

 

slot dana bandar togel slot kamboja slot thailand slot maxwin slot demo slot pulsa RTP slot slot hoki slot kamboja bandar togel slot gopay slot dana slot pulsa slot bonus sundaempire787 Poskobet

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla