Peran Pengadilan Agama Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Fair Dan Aksesibel Bagi Penyandang Disabilita

Written by KEPANITERAAN.

Written by KEPANITERAAN. Hits: 820

Peran Pengadilan Agama Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Fair Dan Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas

Oleh: Edo Fernando, S.H[1]

Pendahuluan

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan salah satu amanat reformasi. Upaya perubahan yang telah dilakukan dalam bidang hukum adalah dengan memasukan jaminan HAM bagi warga negara dalam konstitusi.[2]. Penambahan jaminan HAM dalam konstitusi merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia dengan serius ingin mendorong penghormatan, perlindungan, dan pemenuham HAM oleh negara bagi warga negaranya. Upaya tersebut juga sebagai satu langkah nyata dalam membentuk Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.[3] Dengan pemahaman seperti itu, maka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM terhadap warga negara harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ruang lingkup warga negara dalam hal ini luas, mencakup siapapun tanpa terkecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa termasuk di dalamnya adalah penyandang disabilitas. Penegasan mengenai lingkup itu sangat penting, karena HAM bagi penyandang disabilitas masih kerap diabaikan, bahkan dilanggar. Pelanggaran terjadi karena penyandang disabilitas tidak dianggap sebagai bagian dari warga negara, bahkan juga tidak dianggap manusia.[4]

 


[1] Pegawai Negeri Sipil Analis Perkara Peradilan 2020 Pengadilan Agama Sentani

[2] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945.

[3] Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, 2008).

[4] Kesadaran akan perkembangan HAM dengan memandang seorang manusia sesuai dengan hak asasinya juga terjadi di dunia internasional pada sepuluh tahun terakhir atau pasca perang dingin dimulai. Lihat, Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dan Transisi Politik di Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2008), hlm. 1.

 

 

Selengkapnya  KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  radjaspin

 

slot dana bandar togel slot kamboja slot thailand slot maxwin slot demo slot pulsa RTP slot slot hoki slot kamboja bandar togel slot gopay slot dana slot pulsa slot bonus sundaempire787 Poskobet

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla