Direktur Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Repulbik Indonesia Meresmikan Layanan Disabilitas di Pengadilan Agama Sentani
Direktur Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Repulbik Indonesia
Meresmikan Layanan Disabilitas di Pengadilan Agama Sentani
Sentani, Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berati harus ada perlakukan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Jumat, 10 Juni 2022 Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama ( DIRBINADMIN ) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr.Dra.Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Dr. H. Zulkarnain, S.H.,M.H. meresmikan layanan disabilitas pada Pengadilan Agama Sentani Jayapura. Pelayanan disabilitas yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sentani diantaranya Ruang Tunggu Prioritas, guiding block, toilet khusus penyandang disabilitas, Buku Braille, Kursi Roda, Alat Bantu Jalan, Buku Braille tentang Mekanisme Berperkara Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra, Bangunan yang sudah Prototype dengan difabel, Jalur Khusus Difabel dan lain-lain.
Pada acara peresmian dihadiri pula oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Jayapura serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Sentani. Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua dalam sambutanya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sentani untuk memberikan layanan disabilitas bagi saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus. Hal ini tentunya merupakan contoh nyata bahwa negara hadir dalam memberikan pelayanan bagi setiap warga negaranya. Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Jayapura. Hal ini merupakan satu langkah pasti bahwa teman-teman disabiltas berhak diperlakukan yang sama tentunya dalam hal mencari keadilan didalam pengadilan. Dalam penilaianya Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Jayapura memandang bahwa pelayanan disabilitas di Pengadilan Agama Sentani sudah memenuhi syarat sebagai sarana dan prasarana yang inklusif bagi difabel.
Dalam Sambutanya pada saat acara peresmian, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama ( DIRBINADMIN ) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr.Dra.Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. turut bangga terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sentani. Sebagai bentuk Pilot Project Pengadilan Inklusi di Indonesia Timur, Pengadilan Agama Sentani telah menjalankan salah satu nilai Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan yang sama dihadapan hukum, bahwa seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan tingkat pertama harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhanya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.
Semoga dengan diresmikan layanan disabilitas untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus dapat menjadikan jalan bagi masyarakat untuk memperolah hak yang sama dalam menerima layanan di pengadilan