Terapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Pengadilan Agama Sentani Gelar Sidang Keliling.

Written by KEPANITERAAN.

Written by KEPANITERAAN. Hits: 465

Terapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Pengadilan Agama Sentani Gelar Sidang Keliling.

Foto sidkel sarmi 2023 1

 

Sentani | Pa-sentani.go.id |

Sentani, Kamis, tanggal 23 Februari 2023. Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.

Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Sentani melaksanakan siding keliling pada hari Kamis, 23 Februari 2023 yang dilaksanakan di KUA Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi dengan total perkara berjumlah 13 perkara, masing masing cerai gugat sebanyak 10 perkara dan cerai talak 3 perkara. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sentani untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Foto sidkel sarmi 2023 3

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan PengadilanAgama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk: Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor), Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dan Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Foto sidkel sarmi 2023 2

Sidang kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi yang berjarak ± 270 KM dari Kantor Pengadilan Agama Sentani. Sidang Keliling ini merupakan bentuk pelayanan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan hal ini mengacu kepada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sentani. (Tim IT PA Sentani)

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  radjaspin

 

slot dana bandar togel slot kamboja slot thailand slot maxwin slot demo slot pulsa RTP slot slot hoki slot kamboja bandar togel slot gopay slot dana slot pulsa slot bonus sundaempire787 Poskobet

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla