Kembali lagi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
Kembali lagi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
Sentani | Pa-sentani.go.id |
Sentani, Kamis, tanggal 23 Februari 2023, sebagai pengewejantahan asas peradilan Cepat, Sederhana, dan biaya ringan Pengadilan Agama Sentani melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di KUA Sarmi, Perkara yang disidangkan sebanyak 13 Perkara yang mana salah satunya Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Wisnu Indardi, S.H.I., M.H.I dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 40/Pdt.G/2023/PA. Stn, Dalam proses mediasi tersebut mediator semaksimal mungkin mengupayakan perdamaian para pihak yang berperkara dengan cara memberikan nasehat dan pandangan tentang bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dalam berumah tangga.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. “PA Sentani MANTAP” Modern, Amanah, Netral, Transparan, Akuntabel dan Profesional. (Tim IT PA Sentani)