Penerimaan PPNPN - Pramubakti PA Sentani
? P E N G U M U M A N ?
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 811/SEK/SK/VII/2021 Tanggal 19 Agustus 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Pengadilan Agama Sentani Membuka Kesempatan Kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Dedikasi, Integritas, Kompetensi dan Komitmen yang tinggi untuk Menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) - PRAMUBAKTI Pada Pengadilan Agama Sentani Melalui Penerimaan PPNPN