Tugas Pokok dan Fungsi

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 2876

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PENGADILAN AGAMA SENTANI

Tugas pokok Pengadilan Agama Sentani adalah memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shodaqoh dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006; jo. Undang-undang nomor 50 tahun 2009.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta administrasi perkara lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama. (kecuali keuangan perkara);
  4. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam serta akta keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  5. Memberikan tugas-tugas pelayanan lainnya dalam pembinaan hukum agama seperti persidangan kesaksian rukyat hilal, pelayanan riset/ penelitian, penyuluhan hukum, nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat dan sebagainya.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  [email protected]

      Tabayun : [email protected]

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla