Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGADILAN AGAMA SENTANI
Tugas pokok Pengadilan Agama Sentani adalah memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shodaqoh dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006; jo. Undang-undang nomor 50 tahun 2009.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta administrasi perkara lainnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama. (kecuali keuangan perkara);
- Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam serta akta keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
- Memberikan tugas-tugas pelayanan lainnya dalam pembinaan hukum agama seperti persidangan kesaksian rukyat hilal, pelayanan riset/ penelitian, penyuluhan hukum, nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat dan sebagainya.