Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA SENTANI
Pengadilan Agama Sentani merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Sentani terletak di Provinsi Papua Wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, yang saat ini masih membawahi 3`(tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Memberamo.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Sentani dapat dilihat sebagai berikut :
A. KABUPATEN JAYAPURA, terdiri dari 19 Kecamatan :
1. Kecamatan Airu, terdiri dari 6 desa
2. Kecamatan Demta, terdiri dari 7 desa
3. Kecamatan Depapre, terdiri dari 8 desa
4. Kecamatan Ebungfau, terdiri dari 5 desa
5. Kecamatan Gresi Selatan, terdiri dari 4 desa
6. Kecamatan Kaureh, terdiri dari 5 desa
7. Kecamatan Kemtuk, terdiri dari 12 desa
8. Kecamatan Kemtuk Gresi, terdiri dari 12 desa
9. Kecamatan Nambluong, terdiri dari 9 desa
10. Kecamatan Nimbokrang, terdiri dari 9 desa
11. Kecamatan Nimboran, terdiri dari 14 desa
12. Kecamatan Ravenirara, terdiri dari 4 desa
13. Kecamatan Sentani, terdiri dari 10 desa
14. Kecamatan Sentani Barat, terdiri dari 5 desa
15. Kecamatan Sentani Timur, terdiri dari 7 desa
16. Kecamatan Unurum Guay, terdiri dari 6 desa
17. Kecamatan Waibu, terdiri dari 7 desa
18. Kecamatan Yapsi, terdiri dari 9 desa
19. Kecamatan Yokari, terdiri dari 5 desa.
B. KABUPATEN SARMI, terdiri dari 10 Kecamatan :
1. Kecamatan Apawer Hulu terdiri dari 10 desa
2. Kecamatan Bonggo terdiri dari 10 desa
3. Kecamatan Bonggo Timur terdiri dari 5 desa
4. Kecamatan Pantai Barat terdiri dari 16 desa
5. Kecamatan Pantai Timur terdiri dari 7 desa
6. Kecamatan Pantai Timur Bagian Barat terdiri dari 11 desa
7. Kecamatan Sarmi terdiri dari 11 desa
8. Kecamatan Sarmi Selatan terdiri dari 6 desa
9. Kecamatan Sarmi Timur terdiri dari 8 desa
10. Kecamatan Tor Atas terdiri dari 10 desa
C. KABUPATEN MEMBERAMO RAYA, terdiri dari 8 kecamatan :
1. Kecamatan Benuki
2. Kecamatan Memberamo Hilir
3. Kecamatan Memberamo Hulu
4. Kecamatan Memberamo Tengah
5. Kecamatan Memberamo Timur
6. Kecamatan Rufaer
7. Kecamatan Sawai
8. Kecamatan Waropen Atas.